Follow Us

Apakah Mobil Dinas Gubernur DKI Jakarta Boleh Pakai Lampu Strobo?

- Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:15
Hmm..., boleh , nggak, nih?
Hai Online

Hmm..., boleh , nggak, nih?

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Nah, kalo menurut kalian gimana yang tinggal di Jakarta, nih, guys? Perlu nggak, sih, bapak gubernur baru kita mobil dinasnya pake lampu strobo?

NORAK BANGET KALO INI SIH: Dasar Kids Zaman Now, Viral Anak Sekolah di Purwokerto yang Pakai Plat Nomor

Artikel ini pertama kali ditayangkan di Kompas.com, dengan judul artikel Polisi Bakal Datangi Anies Baswedan, Tanya Soal Strobo

Source : kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest