Follow Us

Apakah Mobil Dinas Gubernur DKI Jakarta Boleh Pakai Lampu Strobo?

- Kamis, 19 Oktober 2017 | 09:15
Hmm..., boleh , nggak, nih?
Hai Online

Hmm..., boleh , nggak, nih?

Ada kabar yang beredar sebelum pelantikan di Istana Negara, pada Senin (16/1) lalu, katanya Gubernur DKI Jakarta yang baru, Pak Anies Baswedan sempat menggunakan mobil dinasnya, B 1 DKI, yang dilengkapi lampu strobo.

Hal itu jadi polemik juga, lho, pasalnya lampu isyarat dengan warna tertentu hanya boleh digunakan instansi tertentu.

Rencananya pihak kepolisian akan berusaha mengklarifikasi hal tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berjanji bakal mendatangi langsung Anies.

“Nanti akan kami datangi, kalau memang benar, akan saya datangi langsung,” ucap Pak Halim, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/10), seperti HAI kutip dari Kompas.com.

Menurut Pak Halim di antara rombongan pengawalan Anies ada anggota polisi yang terlibat. Dia mengatakan jika sudah dikawal petugas kepolisian seharusnya nggak perlu lagi lampu strobo di mobil sipil.

JANGAN SEENAKNYA SENDIRI: Masih Pakai Rotator dan Sirene Sembarangan? Siap-siap Dipenjara

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Isinya sebagai berikut;

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

Source : kompas.com

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest