Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.
Gimana? Udah cukup jelas?
Ya, namanya juga hidup di era digital, semua hal udah harus lebih praktis, kan? Salah satunya soal tilang ini. Kalo nggak mau ditilang, ya jangan melanggar. Hehehe…
Artikel ini pertama kali ditayangkan di GridOto, dengan judul artikel Sudah Siap Tilang Online? Ini Prosedur Lengkapnya