Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Dia Prosedur Kalo Kita Harus Kena Tilang Online

- Senin, 09 Oktober 2017 | 08:22
Tilang Online itu Mempermudah
Hai Online

Tilang Online itu Mempermudah

Polri semakin gencar mensosialisasikan dan menerapkan sistem tilang online bagi para pengendara kendaraan bermotor yang “nakal”. Lalu, seperti apa prosedur tilang online tersebut?

HAI mengutip informasi penting ini dari GriOto, sebelum memulai prosedurnya, pastikan kita udah mengunduh aplikasi tilang yang berbasis android ini.

Menurut AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya, dengan aplikasi tersebut petugas akan memilih jenis formulir yang dikeluarkan kepada pelanggar, entah formulir biru atau merah.

Dari situ petugas juga akan menentukan level pelanggarannnya; pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Jika sudah ditentukan jenis pelanggarannya maka petugas akan memberikan ID tilang kepada pelanggar sebagai kode registrasi.

Dicontohkan Budi, pelanggaran ringan misalnya apabila pengemudi menggunakan lajur kanan padahal nggak sedang ingin mendahului.

Contoh pelanggaran sedang antara lain menaikkan atau menurunkan penumpang nggak sesuai ketentuan.

Sedangkan pelanggaran berat, misalnya seperti nggak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

“Setelah itu data pelanggar akan dicatat di dalam aplikasi. Termasuk barang sitaannya: SIM, STNK atau kendaraanya itu sendiri. Nggak terkecuali lokasi penindakan,” papar Pak Budi.

Setelahnya pelanggar dapat membayar denda titipan untuk mengambil barang sitaan ke rekening BRI.

Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayarkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank atau transfer via ATM agar surat tidak disita.

Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x