Follow Us

7 Istilah Hukum yang Sering Muncul dalam Sidang Ahok. Kita Wajib Tau Artinya Nih!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 09 Mei 2017 | 08:32
Ahok Nggak Suka Ada Gangster di Sekolah
Bayu Dwi Mardana Kusuma

Ahok Nggak Suka Ada Gangster di Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pas 27 September 2016.

Gubernur Ahok divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5) di Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta.

Nah, kita perlu tau istilah hukum yang kerap muncul atau terlontar selama sidang Ahok yang udah makan waktu beberapa bulan ini:

1. Saksi a de charge

Saksi yang meringankan atau a de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Seperti dikutip dari hukumonline.com hal itu dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Nah, pas sidang, Gubernur Ahok sebagai terdakwa udah ngajukan sejumlah saksi a de charge. Salah satunya, Eko Cahyono. Dalam keterangannya, Eko cerita soal hubungan baik Ahok dengan kalangan Islam, dan sering memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.

2. Saksi de charge

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest