Kemana-mana, naik transportasi online. Mau ngirim ini dan itu, pake transportasi online. Bahkan, mau ketemu gebetan aja, naik transportasi online. Kalian semua ngerti lah, transportasi online itu penting banget untuk kehidupan masyarakat, apalagi mahasiswa yang aktivitasnya sangat fleksibel.
Baru-baru ini, terdapat sebuah kebijakan baru dari pemerintah, hasil rembukan dengan supir transportasi online nih, bro.
Jadi, Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Ini (revisi) dibuat oleh tim gabungan setelah menyikapi unjuk rasa yang terjadi dan berbagai saran. Ada 11 (pokok bahasan) yang perlu direvisi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat konferensi pers di Gedung Karya, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Nah, ada satu pokok bahasan yang memungkinkan tarif transportasi online untuk naik, nih. Jadi, tarif transportasi online yang biasanya diatur sama perusahaannya masing-masing, akan ada kemungkinan bakal diatur sama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi.
Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Nih, ada seorang mahasiswa yang udah komentar. Melalui Info Kampus, doi curhat terkait tentang kebijakan ini.
“Kalau tarifnya mahal malah menimbulkan sifat apatis konsumen untuk menggunakan kendaraan umum. ujung-ujungnya, nanti masyarakat banyak yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, yang dampaknya tentu saja membuat macet jalan,” ujar Tri Andika, Mahasiswa FIA UB tersebut, seperti dikutip Info Kampus.