Ternyata untuk gagal naik kelas bukan karena sering nggak masuk kelas atau terlalu sering mendapat nilai jeblok di semua mata pelajaran lagi, justeru pelajar bakal nggak naik kelas kalo melanggar aturan sekolah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Tepatnya aturan yang ada di Purwakarta ini yang setelah diberlakukan oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, para pelajar dari jenjang sekolah dasar sampai menengah atas bakal terancam hukuman nggak naik kelas,
Aturan ini tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 70 A Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya dan beberapa kebijakan baru yang menyusul di tahun 2016. Kalau kamu pastikan isi aturannyam fizm 5 aturan ini bikin kamu geleng-geleng kepala. Apa saja sih 5 aturan yang kalo kamu langgar bikin kamu ggak naik kelas! Cek satu persatu!
Bawa Motor ke Sekolah
Aturan ini datang dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi usai mengunjungi SMKN 1 Purwakarta, pada bulan Agustus lalu. Katanya, pelajar yang berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa alasan jelas akan disanksi tidak naik kelas.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut. Sanksi terberat (bagi pelajar yang bawa motor ke sekolah) adalah tidak naik kelas," ujar Dedi, Senin (1/8).
Namun, sebelum diberikan sanksi tidak naik kelas, pelajar yang membawa motor ke sekolah akan diberikan surat peringatan satu hingga ketiga. Jika masih nekat membawa motor, tidak ada jalan lain, siswa disanksi tinggal kelas alias tidak akan dinaikkan.
Sanksi tegas ini, sambung Dedi dikeluarkan untuk mengantisipasi hal-hal buruk seperti yang pernah terjadi pada Fitra Gema Ramadan (16). Fitra menabrak lima orang penyebrang jalan, satu di antaranya meninggal. Yakni Vivilia Apidah (6) siswi kelas 1 SDN Sukajaya 2.
"Kenapa harus menunggu ada korban dulu, baru peraturan ditaati. Padahal peraturan larangan siswa membawa kendaraan sudah lama," ucapnya kembali menegaskan terkait kebijakan Pemkab Purwakarta yang telah dikeluarkan sebelumnya tentang larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sepeda motor. Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat edaran ke tiap sekolah di Purwakarta. Kalo ada pihak sekolah atau guru yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dinas pendidikan Purwakarta akan menunda kenaikan pangkat mereka. Waduh!
"Sanksi bukan hanya diberikan pada siswa. Orang tua juga akan mendapatkan teguran. Begitu pun sekolah akan mendapatkan sanksi (kalo memperbolehkannya)," tuturnya.