Follow Us

Peraturan Pendidikan Baru: Masuk Sekolah Harus Digeledah Dulu!

- Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:00
Hukuman gunting rambut di sekolah
Hai Online

Hukuman gunting rambut di sekolah

Masih ingat kasus guru, siswa dan orangtua siswa yang belakangan sering bolak-balik kantor polisi dan saling lapor ke kepolisian akibat terjadinya kasus kekerasan di sekolah? Nah, fenomena ini direspons oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dengan rencana membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Keamanan Sekolah.

Perwali itu akan diterapkan di seluruh sekolah di Kota Makassar untuk mengupayakan setiap penyelesaian masalah dilakukan di sekolah sebelum berakhir ke kepolisian.

Jadi, kalau peraturan baru itu diterbitkan, maka pihak kepolisian akan berhak untuk tidak menerima laporan kecuali kedua belah pihak guru,murid dan orangtua kecuali jika sudah terlibat jauh dalam proses hukum.

“Jika ada masalah-masalah terlebih dahulu dibicarakan dan diupayakan diselesaikan di dalam lingkup sekolah. Jadi tidak langsung berakhir ke kepolisian," kata Danny.

Penerbitan Perwali juga akan memuat peraturan pendidikan yang baru dimana sekolah di Makassar akan lebih ketat. Waduh!

"Saya akan terbitkan Perwali tentang keamanan sekolah. Jadi tidak sembarang orang masuk sekolah, sehingga bisa mengacaukan dunia pendidikan. Dalam Perwali itu juga, siswa yang masuk sekolah pun harus digeledah tasnya,” ucapnya kepada Kompas.com.

Hormat Lagi Sama Guru?

Penerbitan Perwali ini juga, lanjut Danny, terpaksa dilakukan karena reposisi fungsi guru di masyarakat terkesan tidak lagi berwibawa.

"Sama seperti dulu, kita tidak pernah mau mencederai guru. Jadi reposisi guru itu perlu diperkuat," tandasnya.

"Anak-anak sampai pukul gurunya, berarti ada yang salah. Reposisi branding guru di Indonesia dan peran guru harus dikembalikan seperti dulu. Komunitas guru harus berjuang dan Pemkot Makassar akan memberikan ruang," tandasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) dikeroyok seorang siswa, MA (15) dan orangtua MA, Adnan Achmad (43) saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8) lalu.

Akibat penganiayaan itu, Dasrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah. Dengan begitu, Dasrul pun melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Demikian pula dengan MA, dia melapor balik Dasrul terkait penganiayaan setelah ia dan ayahnya ditahan polisi.

Editor : Hai Online

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest