Kepolisian menetapkan Adnan (orangtua) dan MA (putranya) sebagai tersangka penganiaya Dasrul, guru arsitektur di SMK Negeri 2 Makassar yang dipukul hingga berdarah, Rabu lalu. Keduanya ditahan terpisah di Markas Polsek Tamalate. Mereka dijerat Pasal 351 juncto 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kepala Polsek Tamalate Komisaris Azis Yunus mengatakan, penahanan itu berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Keduanya sudah ditahan secara terpisah. Anaknya ditempatkan di ruang khusus.
Terkait nasib MA, pihak SMK Negeri 2 Makassar belum mengambil sikap. Menurut rencana, rapat dewan sekolah baru akan dilakukan hari Jumat (12/8) untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan.
”Jangankan memukul, mengeluarkan kata makian atau kasar kepada guru sudah masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman dikeluarkan dari sekolah,” kata Chaidir Madja, Kepala SMK Negeri 2 Makassar, dilansir dari Kompas, Jumat (12/8).
Sebagai bentuk dukungan kepada Dasrul, ratusan siswa dan guru berunjuk rasa di Markas Polsek Tamalate Rabu pagi. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel Waris Thalib turut serta.
”Kami mengecam peristiwa ini, terlebih dilakukan oleh orangtua serta siswa dan di dalam lingkungan sekolah. Kami mendesak aparat memberi hukuman berat kepada pelaku. Jika tak ada keputusan tegas, kami khawatir preseden buruk bagi dunia pendidikan,” kata Waris.