Masih ingat kasus guru, siswa dan orangtua siswa yang belakangan sering saling lapor ke kepolisian akibat terjadinya kasus kekerasan di sekolah? Nah, gara-gara itu ada peraturan baru ini!
Polisi menetapkan Adnan (orangtua) tersangka penaniayaan dan pengeroyokan guru SMKN 2 Makassar dengan ancaman 7 Tahun Penjara. Adapun MA (murid tersangka) bakal dikeluarkan dari sekolah.
Di tengah gencarnya Kemdikbud menyerukan pembangunan karakter pada peserta didik lewat program Ko-Ekstrakurikuler, justeru kasus kekerasan yang melibatkan guru malah terus terjadi.