Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan membenarkan penurunan tarif angkutan umum sudah diberlakukan di Jakarta.
Menurut dia, pelajar yang biasanya membayar tarif bus sedang dan bus besar reguler Rp 2.000, kini turun menjadi Rp 1.000.
Penurunan tarif bagi pelajar ini dilakukan dalam rangka penyesuaian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar yang turun.
“Khusus untuk penumpang pelajar, tarif bus sedang dan bus besar reguler atau patas jadi Rp 1.000. Tetapi buat bus kecil tetap dikenakan tarif sama dengan penumpang lain, sebesar Rp 3.000,” kata Shafruhan.
Penetapan tarif bagi pelajar itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama per tanggal 7 April 2016.
Adapun tarif yang ditetapkan bagi penumpang umum untuk bus sedang dan bus besar reguler atau patas sebesar Rp 3.500.
Pergub yang baru ditetapkan Basuki juga mengatur penurunan tarif taksi.Biaya buka pintu menjadi Rp 6.500 dari semula Rp 7.500, biaya per kilometer jadi Rp 3.500 dari Rp 4.000, dan biaya tunggu atau jam turun jadi Rp 42.000 dari Rp 48.000.
Basuki sebelumnya meminta agar warga Jakarta turut aktif mengawasi pelaksanaan tarif baru angkutan umum tersebut.Jika ada pengemudi angkutan umum atau pelaku usaha transportasi yang melanggar aturan baru tersebut, Basuki meminta warga untuk melaporkan hal tersebut melalui Qlue supaya bisa ditindak lebih lanjut.
Baca Juga
Pertukaran Pelajar Harus Kita Coba!