Memantau kerisauan netizen dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan tentang larangan ojek digital beroperasi, presiden akan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mempertanggung-jawabkan hal tersebut.
“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata –Jkw,” demikian bunyi twitter pak Presiden yang masih hangat.
Menyoal ini juga, beberapa netizen yang lebih teliti membaca surat Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 itu, pelarangan ojek digital tidak disertakan tanggal aturannya mulai berlaku sampai kapan. Apakah berlaku mulai 2016 atau entah?
"Ditulis 9 November, terus dilarangnya 18 Desember apa 2016, nggak ada tulisannya nih!" kata salah seorang netizen mengomentari surat edaran yang tersebar ini!