Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gojek Dkk Dilarang Beroperasi!

- Jumat, 18 Desember 2015 | 02:45
Ojek pangkalan masih eksis dari dulu sampai sekarang
Hai Online

Ojek pangkalan masih eksis dari dulu sampai sekarang

Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), mengatakan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.

Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Baca: 5 Ojek Digital yang Hits 2015

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya seperti dilansir kompas.com

Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnisstart-up(pemula). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis,Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x