Follow Us

Begini Mekanisme Layanan SIM Online

Alvin Bahar - Senin, 07 Desember 2015 | 03:45
SIM ONLINE
Alvin Bahar

SIM ONLINE

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Parkir Timur Senayan, Jakarta, pada Minggu (6/12/2015).

Di Pekanbaru, Dit Lantas Polda Riau dan Sat Lantas Polresta Pekanbaru akan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di area Car Free Day Jalan Gajahmada, pada hari yang sama. Seperti apa mekanisme layanan SIM online?

SIM Online adalah layanan kepada masyarakat yang mengurus SIM dilakukan secara online, layanan yang diberikan adalah layanan untuk SIM perpanjangan dan alih golongan. Ngurusnya, nggak beda jauh sama bikin SIM biasa.

"SIM online khusus perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk pembuatan SIM baru langsung di kantor, biayanya Rp 120 ribu," kata Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Edy Yudianto.

Katanya, adapun syarat pengurusan SIM secara online di antaranya membawa SIM asli, foto copy KTP elektrik, dan surat kesehatan dari dokter.

Adapun mekanismenya yakni diawali dengan pengisian formulir pendaftaran, proses penginputan data pemohon, pengambilan foto SIM, pengambilan sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu penyerahan SIM.

Pelayanan SIM online diberikan kepada masyarakat yang berada di luar kota asal tempat tinggal sesuai KTP.

Misalnya seseorang sedang bekerja di Kota Pekanbaru, padahal SIM yang dimilikinya dibuat di daerah lain serta sudah habis masa berlakunya. Maka, untuk perpanjangan/peningkatan yang bersangkutan tidak perlu kembali ke daerahnya, namun cukup di Pekanbaru.

Berikut mekanisme layanan SIM Online:

Baca Juga

Tahun Depan Akan Berlaku 3 Jenis SIM C

Bikin SIM F1 Nembak ? Mana Bisa!

Editor : Hai





PROMOTED CONTENT

Latest