Pemanfaatan KPBU ini sendiri memiliki beberapa prinsip dasar. Yang pertama adalah kerjasama atau kesetaraan.
“Jadi meski kita pemerintah, bukan berarti kita bisa memaksakan keinginan kita,” ungkap Brahmantyo.
Prinsip kedua adalah KPBU lebih ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, dan tidak terlalu cocok untuk barang dan jasa.
Prinsip lain yang harus dipahami adalah proyek berbasis KPBU tetaplah domain pemerintah.
“Jadi bukan menyerahkan tanggung jawab pemerintah ke badan usaha,” ungkap Brahmantyo.
Baca Juga:Inilah 50 Kota/Kabupaten yang Raih Penghargaan Program Smart City 2023
Pemerintah sendiri berkomitmen meningkatkan adopsi KPBU dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Salah satu wujud komitmen itu adalah mengeluarkan regulasi yang mempermudah proses pengajuan KPBU.
“Baru-baru ini Bappenas mengeluarkan Peraturan Menteri PPN No.7 tahun 2023 yang memudahkan proses KPBU,” ungkap Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.
Perubahan mendasar dari regulasi ini meliputi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, simplifikasi studi pendahuluan, skala kerjasama berbasis KPBU, sampai pengaturan penugasan BUMD sebagai PPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama).
“Jadi durasi proses dari perencanaan sampai transaksi bisa sekitar 9-23 bulan,” ungkap Virgi.
Durasi ini jauh lebih singkat dari durasi sebelumnya yang bisa bertahun-tahun.