Baca Juga: Viral Paspampres Mat Sony Mirip Sehun, Kaesang Pangarep Mirip Bihun
Menurut KBBI, Tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Misalnya pangkat mayor tituler, berarti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas lapangan sebagai mayor dalam kemiliteran.
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (2) b disebut bahwa pangkat tituler termasuk pangkat khusus yang diberikan kepada prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Lebih lanjut, Pasal 29 menyebut pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Menurutnya, TNI memang memperbolehkan memberikan pangkat tersebut selama yang bersangkutan berkontribusi bagi kemajuan institusi militer.
"Nggak ada (masalah), ada aturannya, boleh ditular apabila itu dibutuhkan, kemampuan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Editor : Al Sobry
PROMOTED CONTENT
Latest