HAI-ONLINE.COM - Sebuah unggahan video yang menunjukkan sesesorang yang nemuin banyak duit kertas pecahan lama bekas tabungan neneknya beredar di TikTok.
Dalam video itu, terlihat beberapa uang kertas lama pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 yang sekarang udah nggak beredar.
Uang pada video ini merupakan uang pecahan tahun emisi 1992 dan udah dicabut dari peredaran sejak 30 November 2006.
Kira-kira uang sebanyak itu bisa dituker nggak ya? Begini kata Bank Indonesia!
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Emisi 2022, Apa Bedanya Dengan Uang Lama?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim angkat bicara mengenai bisa tidaknya penukaran uang jadul Rp 500 dan Rp 1.000 yang belum lama ini viral di media sosial.
Pecahan uang kertas tersebut udah nggak diedarkan dan nggak bisa ditukarkan lagi sesuai dengan ketentuan pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.
"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jadi bisa disimpulkan kalo batas waktu penukaran uang kertas ini ialah maksimal pada tanggal 30 November 2016.
(*)