STNK kendaraan kamu hilang? Jangan bingung, karena proses pengadaan kembali ternyata nggak rumit. Cukup menyiapkan uang Rp 50.000 STNK baru sudah di tangan. Tapi tentunya kita yang harus mengurusnya sendiri sambil mengikuti arahan dari pihak kepolisian.
Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Syaratnya, penuhi ketentuan dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.
Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.
Sedikit tips, ada baiknya membuatcopysurat-surat berharga kamu (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya udah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan kamu. Namun, akan lebih mudah jika kamu sendiri yang memilikicopysuratnya.
Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti cara mudah urus STNK hilangdi bawah ini:
1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selamat mencoba, Guys!