Buat kamu yang masih nekat menerobos jalur transjakarta, berarti harus siap duit Rp 500.000 melayang. Pasalnya, mulai hari ini, mobil maupun motor yang melintasi busway bakal di sanksi tegas.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku pada Senin (25/11/2013) ini.
Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda maksimal di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.
Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Nggak hanya itu, Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.
Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, hal itu diberlakukan secara bertahap setelah denda maksimal pelanggar jalur transjakarta berjalan lancar."Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).
Sumber: Wartakota