Baca Juga: 131 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata atau Terinjak?
Dikutip dari Kompas.com,konten yang dibuat Baim - Paula itu terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rekaman prank di lokasi tersebut akan salah satu bukti adanya pelanggaranPasal 220 KUHP, sehingga pihak polisi setempat akan segera memanggil Baim-Paula.
"Iya (dipanggil). Kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek," ujar AKP Nurma Dewi.
Buat yang belum tahu, Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Dikabarkan sebelumnya, prank KDRT karya Baim- Paula telah ditayangkan dalam sebuah video di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
Video tersebut menggambarkan aksi saat Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT. Istri Baim rupanya bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest