HAI-Online.com - Memasuki gelombang 46, program Kartu Prakerja resmi dibuka mulai Senin (26/9/2022) sampai paling lambat Senin (3/10/2022) mendatang.
Program ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang di PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja kali ini terbuka bagi WNI usia 18 tahun ke atas, termasuk fresh graduate yang sedang mencari kerja.
Melansir Kompas.com, berikut persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja
Persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja
- WNI 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja