HAI-Online.com - Akhir Juli lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, dan menurut Pakar Unair, Igak Satrya Wibawa S Sos MCA PhD ini bisa jadi angin segar buat para content creator.
Aturan tersebut berisi ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Salah satunya pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti pinjaman uang melalui konten YouTube.
Dosen Peminatan Industri Kreatif S2 PSDM Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga tersebut juga sebut kalau peraturan itu jadi tawaran menarik karena beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal yang sangat umum.
“Namun, di Indonesia belum pasti penegakan peraturan itu. Kalau jadi angin segar iya tentu. Sebab, bagaimanapun konten kreator mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkarya,” ujarnya dikutip dari laman Unair, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, Igak mengungkapkan, dipilihnya YouTube serta film jadi salah satu konten PP Ekonomi Kreatif ini karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media yang memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya.
Baca Juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan ke Bank, Ini Syaratnya Menurut DJKI!
Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.
Komparasi dengan Negara Luar dan Potensi Isu
Menurut Igak, terbitnya PP Ekonomi Kreatif ini dapat dikatakan terlambat, namun sudah dalam langkah yang lebih baik sebab disesuaikan dengan kondisi industri kreatif di Indonesia.
Namun, hal itu belum cukup dan membutuhkan kepastian hukum lembaga yang mengatur value konten.
“Beberapa negara lain seperti Kanada dan Amerika Serikat, value mereka sudah ada, dan sudah ada komparasi (value) nya dibanding dengan kita,” katanya.