Follow Us

Dijerat Pasal Penistaan Agama, Roy Suryo Akan Ditahan 20 Hari Ke Depan

Reinaldy Royani - Sabtu, 06 Agustus 2022 | 19:53
Roy Suryo (kiri) resmi ditahan polisi
Kompas

Roy Suryo (kiri) resmi ditahan polisi

HAI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi akan ditahan selama 20 hari ke depan gara-gara kasus unggahannya yang dianggap melecehkan Patung Sang Buddha.

Melansir dari Kompas.com, seperti diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022), Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan.

Ada pun alasan penahanan ini karena kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

Baca Juga: Menanggapi Kasus Meme Stupa Roy Suryo, Pakar Unair: Kebebasan Berekspresinya Melebihi Batas

Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena unggahan di media sosialnya.

Ia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena me-reupload gambar editan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya, ia memberikan keterangan ‘lucu’ dan ‘ambyar’ pada unggahan tersebut.

Akhirnya, mantan Menpora ini dijerat dengan pasal penodaan agama karena meme ini.

Pihak berwajib menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan yang diajukan oleh Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan dari Kevin Wu ke Bareskim Polri.

Pada 22 Juli 2022, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest