HAI-Online.com – Hebohnya kasus video buatan Atta Halilintar yang menunjukkan gerakan salat tanpa kekusyukan menjadikan Youtuber kenamaan itu harus kembali berhadapan dengan masalah hukum.
Pemilik jargon ‘Ahsiap’ itu telah resmi dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,pada Rabu (13/11/2019) kemarin, atas dugaan penistaan agama.
Nggak sendiri, Atta Halilintar dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.
Baca Juga: Pamit Sejenak dari YouTube, Atta Halilintar: Semoga Nggak LamaSetelah dikulik jenis video lama yang dilaporkan itu, Kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, dikutip HAi dari Kompas.com telah menanggapinya.
“Sudah kami lihat (videonya). Kami masih mengkaji, ini kan baru muncul,” kata Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Saat ini pun dia masih berdiskusi dengan Atta Halilintar mengenai laporan tersebut.
“Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” ucapnya.
Tak mau berbicara banyak soal video tersebut, Sunan justru menilai bahwa apa yang dilakukan Atta tak berniat untuk melecehkan agama.
“Kan misalnya ada contoh nih. Apa hal-hal yang dilarang dalam ibadah atau salat. Misalnya setelah takbir iqamah itu enggak boleh menggerakkan anggota tubuh untuk garuk-garuk," katanya.
"Nah, ini yang bisa kami lihat untuk menilai atau apa ada contoh garuk, ngantuk. Dalam edukasinya apa, apakah untuk candaan," tambah Sunan.
Jika ternyata itu dimaksudkan untuk bercanda, maka menurut dia, otomatis ada dugaan penistaan agama.
"Tapi memang kalau video itu dibikin untuk mencontohkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam salat. Nah, itu beda lagi," ucap Sunan. Artikel ini telah tayang lebih dulu diKompas.comdengan judul "Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara"