Jangan lupa siapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan dengan benar, tinggal klik “Submit” deh.
Kalian juga harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan instruksidan nominal yang tertera.
Untuk pendaftaran kategori umum, biaya pendaftaran hak cipta lagu berkisar di harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, ya.
Nah kalau permohonan sudah terverfikasi, DJKI akan nerbitin Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada opsi “Sertifikat” dalam menu “Hak Cipta” di situs web e-hakcipta kalian.
Gampang kan? Selamat mencoba, ya guys! (*)
(Arlingga Hari Nugroho)