Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Ditilang tapi Belum Ada Dendanya!

Al Sobry - Rabu, 15 Juni 2022 | 07:47
Pengendara kepergok pakai sendal jepit
Kompas.com

Pengendara kepergok pakai sendal jepit

HAI-Online.com- Polisi Lalulintasbaru saja memberlakukan akan adanya larangan baru dalam berkendara motor, yaitu melarang pengendara menggunakan sandal jepit saat membawa sepeda motor.

Untuk itu, sejak Senin (13/6/2022) ia menyarankan ke para pemotor untuk menggunakan sepatu demi keamanan berkendara di jalan.

"Mohon maaf saya bukan me-stressingpakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dariNTMC Polri,Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjutFirman.

Ia berharap masyarakat untuk tidak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara motor.

Menurutnya, harga sepatu atau sneaker tidak sebanding dengan perlindungan yang pengendara dapatkan.

Baca Juga: Asics Luncurkan 2 Sneakers Lifestyle yang Diinfus Teknologi Penunjang Kenyamanan Bergerak

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.

Mengenai Operasi Patuh 2022 yang mulai dilaksanakan pada hari Senin lalu. Polisi akan memburu kesalahan pengendara yang melanggar aturan pakai sendal jepit saat berkendara motor. Pihaknya akan memberikan teguran demi keselamatan pengendara di jalan.

Sebagai informasi operasi ini akandilakukan oleh kepolisian selama hampir dua pekan, yaitu 13-26 Juni 2022. Operasi tersebutbertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Nah, berikut adalah daftar pelanggaran berkendara dan jumlah denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor kepergok tilang.

1.Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)

2. Kendaraan memakai rotator (dendaRp250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu) (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x