1.Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan memakai rotator (dendaRp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu) (*)