HAI-Online.com- Polisi Lalulintasbaru saja memberlakukan akan adanya larangan baru dalam berkendara motor, yaitu melarang pengendara menggunakan sandal jepit saat membawa sepeda motor.
"Mohon maaf saya bukan me-stressingpakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dariNTMC Polri,Selasa (14/6/2022).
Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.
"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjutFirman.
Ia berharap masyarakat untuk tidak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara motor.
Menurutnya, harga sepatu atau sneaker tidak sebanding dengan perlindungan yang pengendara dapatkan.
Baca Juga: Asics Luncurkan 2 Sneakers Lifestyle yang Diinfus Teknologi Penunjang Kenyamanan Bergerak
"Lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.
Mengenai Operasi Patuh 2022 yang mulai dilaksanakan pada hari Senin lalu. Polisi akan memburu kesalahan pengendara yang melanggar aturan pakai sendal jepit saat berkendara motor. Pihaknya akan memberikan teguran demi keselamatan pengendara di jalan.
Sebagai informasi operasi ini akandilakukan oleh kepolisian selama hampir dua pekan, yaitu 13-26 Juni 2022. Operasi tersebutbertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Nah, berikut adalah daftar pelanggaran berkendara dan jumlah denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor kepergok tilang.
Halaman Selanjutnya
1.Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest