HAI-ONLINE.COM - Buat lo yang setiap hari sekolah, kuliah, kerja, atau bepergian naik motor atau mobil pribadi, punya SIM atau Surat Izin Mengemudi itu hukumya wajib ya sob!
Nggak cuma aman kalau ada operasi tilangan, SIM juga menandakan kalau kita emang sudah pantas mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk itu, perpanjangan SIM A maupun SIM C setiap lima tahun sekali sesuai ketentuan harus dilakukan.
Pastinya lo nggak mau kan kalau ditilang gara-gara SIM udah mati atau nggak berlaku? Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sesuai dengan tata cara yang sudah dutentukan oleh pihak Kepolisian.
Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Polri Jamin Nggak Akan Ada Pencegatan dan Penyekatan Mudik Tahun Ini
Tapi terkadang, ada aja halangan kalau kita mau memperpanjang SIM. Entah itu karena kesibukan, merasa nggak ada waktu, atau sekadar mager!
Sekarang sudah ada solusinya sob! Kita sudah bisa memperpanjang SIM A maupun C secara online loh.
Mengutip dari laman NTMC Polri, perpanjangan SIM online ini bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Setelah mengisi persyaratannya, SIM bisa langsung dikirim ke alamat rumah lo sob!
Adapun dokumen dan syarat-syarat yang harus lo penuhin antara lain e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru, mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM, surat keterangan lulus uji keterampilan, dan surat keterangan kesehatan mata
Gimana? Gampang kan? Jadi nggak ada lagi alasan buat kita ngga memperpanjang SIM sob!
(*)