Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan memperpanjang masa libur sekolah itu merupakan antisipasi kemacetan arus balik yang diprediksi masih terus berlangsung.
Baca Juga: Stres Besok Senin? Hati-hati Monday Blues! Coba Atasi Pake 3 Cara Ini!
Muhadjir menjelaskan, penambahan libur sekolah juga tidak mempengaruhi upaya mengejar ketertinggalan pembelajaran akibat pandemi.
Oleh karena itu, kehadiran anak-anak di sekolah dalam pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan," tutur dia.
Berbeda dengan dua provinsi lainnya, DKI Jakarta sebenarnya sudah sejak awal menetapkan batas libur Lebaran sampai pada 11 Mei 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13505/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Dari awal (libur Lebaran) mulai 29 April sampai 11 Mei sesuai dengan rencana kalender pendidikan," ungkap Kasubag Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja pada pekan lalu (6/5/2022).
Sedangkan dua provinsi lainnya yaitu Banten dan Jawa Barat yang semula menetapkan hari masuk 9 Mei 2022 kini diubah menjadi 12 Mei 2022. (*)