Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, atas perbuatannya itu, Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Rabu (13/4/2022) lalu.
"Setelah kita melakukan (pemeriksaan dari) berbagai sudut pandang. Kita keluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah per hari ini, menjadi guru biasa dan segera dipindahkan ke sekolah lain," kata Boy kepada awak medi pada Rabu lalu.
Baca Juga: 6 Kejadian Mengerikan yang Tertangkap Kamera Drone, Ada Foto Hukuman Penggal
Atas kejadian ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengaku ikut prihatin dan menyesal. Dia pun mengatakan, safety learning environment di sekolah-sekolah masih sangat buruk.
Untuk itu, pihaknya gencar untuk mengedukasi lembaga pendidilan agar menciptakan safety learning environment yang baik, yang dilakukan dan juga dibutuhkan keterlibatan semua pihak.
"Mereka dilibatkan dalam mekanisme pencegahan dan juga pemantauan, yang didukung dengan early warning system yang inklusif. Juga, penting untuk dikembangkan dan dikuatkan soal pendekatan disiplin positif, yaitu membangun kesadaran bersama dengan cara dialogis partisipatif," jelasnya menolak kekerasan. (*)