Follow Us

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Pandangan Ulama

Al Sobry - Minggu, 03 April 2022 | 07:42
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Pandangan Ulama
DS

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Pandangan Ulama

HAI-Online.com - Umat Islam di Indonesia tengah menjalankan rukun islam yang ketiga yakni ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriyah yang dimulai hari ini, Minggu (3/4/2022).

Meski pun ada sebagian lagi yang sudah melaksanakan puasa Ramadan tahun ini pada sehari sebelumnya, Sabtu (2/4) namun kebanyakan mengikuti jadwal puasa ulil amri dan perhitungan ahli.

Nah, hingga kini masih ada sana yang bertanya bagaimana hukum menggosok gigi saat berpuasa, mengingat saat itu kebiasaan kumur-kumur pasca menyikat gigi, ada banyak air masuk ke dalam mulut.

Baca Juga: Dave Grohl Mengaku Tuli, Selama Ini Ngobrol Andalkan Gerak Bibir Lawan Bicara

Dalam hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan aturan sikat gigi saat jam puasa.

Lebih tepatnya lagi apakah batal menggosok gigi selepas waktu imsak?

Menurut penuturan Cholil, menyikat gigi di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun melakukan sikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak mempengaruhi jalannya puasa.

"Kalo dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil melansir Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Kendati demikian, Cholil menjelaskan bahwa apabila menyikat gigi dilakukan setelah Dhuhur maka hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun apabila dilakukan tidak mendapat dosa.

Lain lagi dengan hukum sikat gigi namun airnya tertelan. Cholil mengatakan hukumnya adalah haram alias membatalkan puasa.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest