Permohonan dilakukan dengan mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan Beasiswa UKT.
Nantinya ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.
ITB nggak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Meski begitu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil.
Adadua skema pembayaran biaya UKT secara cicilan sebagai berikut:
Periode cicilan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester:
- Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
Periode cicilan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester:
- Pembayaran pertama sebesar 40 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya pada minggu ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP, selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.
Program KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Pada penerimaan mahasiswa tahun lalu, calon mahasiswa ITB yang diterima baik lewat jalur seleksi mandiri, maupun SNMPTN dan SBMPTN, dapat menggunakan KIP Kuliah untuk mendapatkan UKT1.
Namun, bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K namun memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K juga dapat mengajukan keringanan UKT. Informasi resmi dan syarat untuk tahun 2022 dapat dilihat melalui laman resmi.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Cocok buat Anak SMK beserta Prospek Kerjanya