HAI-Online.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah membuat pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap berlaku.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, PTM akan dilakukan secara terbatas selama perpanjangan PPKM itu terjadi.
Lebih lanjut, Syafrizal bilang, PTM terbatas tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 201.
PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. (*)