Follow Us

Ghozali Udah Punya NPWP Usai Rejeki Nomplok Gara-Gara NFT, Gini Cara Bikin NPWP bagi Pemula

Bagas Rahadian - Rabu, 26 Januari 2022 | 16:36
Tangkapan layar Ghozali Everyday sudah memiliki kartu NPWP.
(Twitter: @DitjenPajakRI)

Tangkapan layar Ghozali Everyday sudah memiliki kartu NPWP.

HAI-Online.com – Seorang pemuda bernama Ghozali atau terkenal dengan nama Ghozali Everyday kini sudah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).

"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," cuit akun @DitjenPajakRI.

Baca Juga: Twit Bertanya Soal Atlet Balapan Motor, Jerome Polin Ditegur Sean Gelael

Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya. Sebelumnya, sosok Ghozali viral karena mendapatkan miliaran dari penjualan foto selfie-nya di OpenSea. Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT atau antara 5-30 persen dari penghasilannya. Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?

Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi

Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga: CryptoBatz Proyek NFT Ozzy Ozbourne Bagikan Link Palsu, Followers Rugi Ribuan Dollar 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Halaman Selanjutnya

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: Fotokopi Kartu NPWP suami; Fotokopi Kartu Keluarga; dan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Baca Juga: Ghozali Ngaku Jual Ratusan NFT Selfie-nya Cuma Pengen Bikin Video Timelapse
1 2

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest