HAI-Online.com – Seorang pemuda bernama Ghozali atau terkenal dengan nama Ghozali Everyday kini sudah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).
"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," cuit akun @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Twit Bertanya Soal Atlet Balapan Motor, Jerome Polin Ditegur Sean Gelael
Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya. Sebelumnya, sosok Ghozali viral karena mendapatkan miliaran dari penjualan foto selfie-nya di OpenSea. Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT atau antara 5-30 persen dari penghasilannya. Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?
Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.
Syarat yang perlu dilengkapi
Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca Juga: CryptoBatz Proyek NFT Ozzy Ozbourne Bagikan Link Palsu, Followers Rugi Ribuan Dollar 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: