Sedangkan untuk menekan peningkatan transmisi Omicron dari luar negeri, Pemerintah pun melakukan pengetatan pelaku perjalanan dari luar negeri yang datang ke Indonesia.
“Bagi para pelaku perjalanan luar negeri, akan dilakukan karantina selama 7 hari setelah mereka sampai. Selama karantina ini mereka akan dites PCR dan harus betul-betul aman sebelum masuk dalam komunitas,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (*)