Naufal ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) silam.
Kepada polisi, Naufal mengatakan penggunaan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih rileks dalam istirahat.
Dari barang bukti berupa dua botol liquid mini untuk merokok elektrik atau vape, Naufal mengaku mendapatka barang dan isinya itu dari penjualan online.
Menurut penjelasannya, setelah dibeli online, barang vape diantar oleh kurir jasa pengiriman barang langsung ke rumahnya.
Hal ini tidak dicurigai oleh siapa pun karena proses pengiriman barangnya persis seperti jual beli online pada umumnya.
Baca Juga: Rizky Nazar Diciduk Polisi Saat Memakai Narkoba Miliknya Jenis Ganja
Naufal saat itu membeli ganja sintetis melalui jual beli online dengan harga Rp 800.000 per 10 mililiter barang tersebut juga sudah dibeli sebanyak dua kali.
Ganja sintetis biasa digunakan Naufal saat hendak tidur dan istirahat, karena efek ganja tersebut membuatnya lebih tenang dan rileks.
Setelah kasus pertamanya terbongkar, Naufal mengaku menyesal mengenal barang haram tersebut.
"Kalo dari saya, semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran generasi muda di Indonesia, jangan coba-coba beli narkoba, jangan coba-coba hal haram dan negatif dan jauhilah hal tersebut," ucap Naufal Samudra dua tahun lalu.
"Yaa semoga kesalahan saya bisa jadi contoh untuk semua orang, saya sangat (menyesal)," katanya. (*)