Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

11 Negara Terdeteksi Omicron, WHO: Hati-Hati Reinfeksi Corona Sangat Besar

Al Sobry - Selasa, 30 November 2021 | 14:46
11 Negara Terdetekasi Omicron, WHO: Hati-Hati Reinfeksi Corona Sangat Besar

11 Negara Terdetekasi Omicron, WHO: Hati-Hati Reinfeksi Corona Sangat Besar

HAI-Online.com-Pemerintah RI kembali memperketat pintu masuk ke Indonesia dan menerbitkan protokol kesehatan baru khusus untuk warga yang melakukan perjalanan internasional dari11 negara yang terdeteksi keberadaan varian baru virus corona, Omicron.

Langkah ini diambilguna mencegah masuknya varian Omicron yang penyebarannya bisa memjadi gelombang baru pandemi Covid-19.

Aturan barunya antara lain mengatur penutupan sementara pintu masuk negara bagi warga negara asing yang tinggal atau berkunjung langsung maupun transit dalam 14 hari terakhir di negara tertentu.

Baca Juga: Waktunya Anak Muda Nongkrong dan Makan Hidangan Meksiko di Taco Bell PIK

Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, warga Indonesia yang datang dari 11 negara tersebut juga harus menjalani isolasi selama 7 - 14 hari.

Disebutkan dalam aturan baru, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan yang berlaku ketat lagi.Salah satunya adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes cepat PCR di negara/wilayah asal yangsampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.Sementara WNI yang berasal dari negara/wilayah yang terdapat dalam daftar negara terkonfirmasi virus B.1.1.529 dapat tetap masuk memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari.

Lantas seberapa berbahayakah varian Omicron ini? Lalu apa yang membuat Omicron menjadi perhatian khusus dari WHO?

Dikutip dari KompasTV, Penasihat Senior Direktur Jenderal WHO Diah Saminarsih menyebutkan bahwa investigasi terhadap varian Omicron masih terus dilakukan.

Kabar terbaru yang keluar kurang dari 24 jam ini, disebutkan WHO, bahwa penyelidikan atau investigasi masih berlangsung untuk memastikan apakah Omicron ini lebih menular atau tidak.

Meski demikian, Diah mengatakan bahwa varian Omicron sudah resmi masuk dalam kategori variant of concern dari lembaga kesehatan dunia tersebut.

“Yang jelas Omicron masuk dalam kategori varian variant of concern karena kemungkinan dia atau potensi dia reinfeksi lebih besar. Jadi untuk orang yang sudah terkena dan kena kembali, kena lagi Covid-19, itu kemungkinan reinfeksi yang sudah bisa dipastikan sangat besar,” jelas Diah.

VarianBaca Juga: Nggak Cuma Bikin Happy, Manfaat Makan Es Krim Bervitamin Dapat Tingkatkan Imun Tubuh Kita, Tissa Biani Suka!

Untuk itu, aturan baru yang dibuatuntuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1529 atau disebut sebagai varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan dan dikabarkan menyebar cepat ke beberapa negara itu jadi pertimbangan dasar pemerintah RI.

“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x