“Yang jelas Omicron masuk dalam kategori varian variant of concern karena kemungkinan dia atau potensi dia reinfeksi lebih besar. Jadi untuk orang yang sudah terkena dan kena kembali, kena lagi Covid-19, itu kemungkinan reinfeksi yang sudah bisa dipastikan sangat besar,” jelas Diah.
VarianBaca Juga: Nggak Cuma Bikin Happy, Manfaat Makan Es Krim Bervitamin Dapat Tingkatkan Imun Tubuh Kita, Tissa Biani Suka!
Untuk itu, aturan baru yang dibuatuntuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1529 atau disebut sebagai varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan dan dikabarkan menyebar cepat ke beberapa negara itu jadi pertimbangan dasar pemerintah RI.
“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut. (*)