HAI-Online.com-Bukan cuma emak-emak atau orang dewasa saja, fenomena gelombang pinjaman online (pinjol) juga menjerat para remaja.
Banyak dari mereka yang terkena tipu daya permainan pinjol sehingga terlilit hutang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Kerap Merugikan, Biar Ruginya Nggak Gede Pilih yang Legal, Cek Dulu via WhatsApp OJKMenurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (14/19/2021) pekan lalu, terdapat sekitar 219.824 orang remaja di bawah 19 tahun yang menjadi peminjam pinjol aktif.
Dana perputaran uang pinjaman juga cukup besar dengan total pinjaman mencapai Rp 206,9 miliar.
Menurut Tonggam L. Tobing, ketua satgas waspada investasi OJK, awalnya transaksi pinjam meminjam uang ini punya hak dan kewajian yang setara antara peminjam dan yang memberi pinjaman.
Singkatnya, ada kesepakatan tertulis antara kedua pihak, kalo sepakat transaksi pinjaman itu bakal bisa terjadi kalau tidak, maka dapat dibatalkan.
"Namun di pinjaman online ini tidak ada kesetaraan hak dan kewajiban, seringnya ada pemaksaan kehendak, misalnya kesepakatan di awal bunganya rendah akan tetapi saat pembayaran bunganya jadi terlalu tinggi, waktu pelunasan juga jadi lebih singkat atau pelapor pinjaman minta 1 juta ditransfernya 600 ribu nah ini jadi tadinya jukum perdata jadi tindak pidana," jelasnya soal beberapa tipu daya pinjol.
Nah, soal segmentasi para peminjam online remaja yang dinilai masih belum memiliki banyak kebutuhan mendesak namun ternyata sudah punya kuasa untuk meminjam di pinjol ini menjadi sangat berbahaya.
Menurut pengamat sosial, Devi Rahmawati kemudahan mengakses aplikasi pinjol menjadi salah satunya.
Anak muda tinggal memfoto diri bersama KTP yang NIKnyajelas terlihat di gambar, maka itu menjadi modal para remaja prminjam pinjol ini bisa dengan mudah mendapatkan uang cepat, baik yang sengajamengaksesnya atau tidak sengaja.
"Jangan pernah foto muka bareng KTP seperti ini posisinya, karena ada juga pinjol yang kita nggak pinjam tau tau ditransfer ke rekening jadi hutang, dan bisa mungkin didesak membayarnya. Kalo seperti itu segera blokir rekening dan lapor polisi," jelasnya.
Pada beberapa kasus, remaja peminjam online biasanya mencoba mendapatkan uang cash cepat lewat pinjol, tujuannya antara lain untum belanja online dan memenuhi gaya hidupnya.
Namun sayang, uang yang didapat dari pinjol hanya untuk kebutuhan yang tidak mendesak, dan peminjam tidak memperhitungkan junlah uang yang diterima, bunga, biaya admin dan jangka pelunasan.
Saat sudah didesak penagih, mereka yang tadinya pinjam 1-2juta mulai kalang kabutuntuk melunasinya. Beberapa jadi terpaksa terima lagi tawaran pinjol lain untuk menutupi yang pertama.
Karena data pribadi sudah masuk ke sistem pinjol, maka besar kemungkinan pinjol lain menawarkan hal serupa. Sampai peminjam tak sadar sudah ada belasan bahkan puluhan pinjol legal dan ilegal.
Uang yang cair pun sebetulnya tidak bemar-benar dapat dinikmati remaja, kecuali untuk menghindari ancaman para penagih hutang.
Fenomena maraknya pinjol ini pun semakin meresahkan masyarakat. Sistem ini dianggap merusak ekosistem digitalisasi keuangan yang tadinya menguntungkan masyarakat, malah merugi puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Sekali mencoba pinjol, terjerat tumpukan hutang digital kemudian. Waspadalah. (*)