10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Nah itu tadi aturan terbaru yang berisi kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM 5-18 Oktober 2021 level 4-2.
Baca Juga: Gara-Gara Tawuran Pas PTM, Terpaksa 9 Sekolah di Karawang Dihentikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021"