HAI-Online.com – Pemerintah akhirnya mengizinkan bioskop untuk dibuka kembali. Beberapa diantaranya akan mulai dibuka tanggal 16 September 2021 secara bertahap.
Pastinya lo udah nggak sabar, 'kan, buat nontonBlack Widow, Shang-chi and The Legend of Ten Rings, Malignant, Suicide Squad dan film-film terbaru lainnya di layar lebar?
Namunbuat lo yang berniat menonton film di bioskop pada masa PPKM, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, nih.
Jadi, pastiin lomemenuhi beberapa syarat seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021.
Baca Juga: Aturan PPKM Level Terbaru, Tempat Wisata dan Bioskop Boleh Dibuka
Salah satunya adalah pastikan status di aplikasi Peduli Lindungi masuk dalam kategori hijau. Nah untuk mengetahui kategori hijau atau nggak, bisa dilihat di bagian informasi akun, kemudian klik pada bagian status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah, nggak diperbolehkan makan dan minum di area bioskopdan pastinyawajib mengikuti protokol kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait izin operasi bioskop di masa PPKM, simak nih beberapa poin pentingnya.
Baca Juga: Bioskop Resmi Dibuka untuk wilayah PPKM Level 2 dan 3, Penonton Wajib Bawa PeduliLindungi
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Sutradara Konfirmasi 'Knives Out 2' Siap Tampilkan Daniel Craig Lagi Jadi Benoit Blanc
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan Syarat Ini Sebelum Nonton di Bioskop"