Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
Winardy menyatakan bakal mengusut tuntas kasus kerumunan tersebut. Selepas diperiksa di Markas Polres Lhokseumawe, Herlin Kenza memohon didoakan supaya kuat menghadapi cobaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh"