Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Darurat Diganti Jadi Level 3 dan 4, Apa Aja Peraturannya?

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 21 Juli 2021 | 17:30
Petugas Kepolisian dan TNI saat menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Irwan Nugraha/KOMPAS.com

Petugas Kepolisian dan TNI saat menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini sendiri nggak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Sedangkan pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing. (*)

Baca Juga: 5 Olahraga yang Bisa Kalian Lakukan di Rumah selama Kuliah Online

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x