HAI-Online.com – PT Kereta Api Indonesia mulai memberlakukan aturan baru pada mulai Senin (12/7/202) ini, menyusul Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi.
Dengan adanya pengetatan tersebut, mulai 12 hingga 20 Juli 2021, masyarakat umum nggak bisa lagi melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal.
Ketentuan tersebut berlaku bagi KRL dan kereta api dalam wilayah aglomerasi. Penumpang yang diizinkan naik KRL dan kereta aglomerasi hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Nah terkait sektor ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, pekerja sektor esensial terdiri dari:
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- TI dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan sektor kritikal meliputi:
- Kesehatan Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana Energi Logistik
- Transportasi dan distribusi
- Makanan, minuman dan penunjangnya
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional Proyek strategis nasional
- Konstruksi Utilitas dasar Syarat STRP
Kika nggak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:
- Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 Setelah Divaksin Lengkap, Afgan Ceritakan Dampak Baiknya
Ketentuan KA jarak jauh
Sedangkan bagi penumpang kereta jarak jauh, berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: