HAI-Online.com – Ada kabar yang kurang menyenangkan nih buat kalian para gamers.
Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut lagi mempertimbangkan buat ngeblokir game online Player Unknown's Battleground (PUBG) dan Free Fire.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan pihak Kominfo atas permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi,sebagaimanadikutipAntarapada Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Jadi Cabang Esports, Microsoft Excel Punya Turnamen Sendiri
Meski begitu, menurut Dedy pemblokiran ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan.
Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional. Waduh!
Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital ini sendiri udah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya diketahui, Bupati Mukomuko, Sapuan, melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dianggap punya dampak negatif bagi anak.
Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.