HAI-Online.com - Bagi orang tua atau siswa yang belum tahu tentang mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022, simak dulu informasi berikut ini.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2021 di UI, UGM dan ITB
Melansir laman ditsmp.kemdikbud, bagi yang meneruskan pendidikan ke jenjang SMP, ada alur proses PPDB yang harus disimak sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di bawah ini:
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti:
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya
- Tanggal pendaftaran
- Jalur pendaftaran
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Tahap pendaftaran dilaksanakan dalam mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).
Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru