Salah satu hoaks yang beredar adalah vaksinasi untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas diselenggarakan untuk menghabiskan stok vaksin yang akan kedaluwarsa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meluruskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (10/6/2021), vaksinasi untuk kelompok usia tersebut dimulai karena jumlah lansia di DKI Jakarta yang divaksin sudah mencapai 50 persen. Sementara tenaga kesehatan sudah hampir 80 persen.
“Advokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kementerian Kesehatan sudah dimulai sejak tiga bulan lalu. Korelasinya supaya herd immunity cepat tercapai dan jumlah vaksin lansia sudah mulai sedikit,” ujar Dwi.
3. Menggunakan vaksin AstraZeneca
Vaksinasi untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas menggunakan vaksin dari AstraZeneca. Untuk diketahui, vaksin AstraZeneca merupakan yang paling banyak digunakan di dunia. Penggunaan vaksin AstraZeneca di seluruh dunia mencapai kurang lebih 1 miliar dosis.
Baca Juga: Bikin Kampanye Vaksin, Tenacious D dan Para Artis Beken Parodikan 'I Wanna Be Sedated' Ramones
Vaksin merek tersebut menerima izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia ketersediaan vaksin dijamin oleh PT BioFarma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk dalam pengadaan vaksin.
AstraZeneca mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada Senin (22/2/2021).
4. Vaksinasi bukan obat sehingga harus tetap 5M
Vaksin tidak dapat dipandang sebagai obat untuk Covid-19 tetapi sebagai pembentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi penyakit tersebut. Meski demikian, kekebalan yang terbentuk tergantung pada kondisi tubuh penerima vaksin. Penerima vaksin mesti tetap berhati-hati dengan menjaga protokol kesehatan mengingat kekebalan kelompok belum sepenuhnya terbentuk.
Untuk itu, langkah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi atau interaksi dengan orang yang tidak serumah.