Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vaksinasi untuk Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Dimulai, Cek Beberapa Informasi Ini

Nana Triana - Selasa, 15 Juni 2021 | 17:29
Ilustrasi vaksinasi untuk anak muda.
Pexels/Gustavo Fring

Ilustrasi vaksinasi untuk anak muda.

Hai-Online.com – Pandemi Covid-19 telah berlangsung sejak awal 2020. Mengutip dari data situs Worldometers per Senin (14/6/2021), jumlah warga dunia yang terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 176.723.813 jiwa. Lima negara dengan kasus positif tertinggi saat ini adalah Amerika Serikat, India, Brasil, Prancis, dan Turki.

Untuk menanggulangi pandemi, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, telah mengambil langkah vaksinasi. Adapun vaksinasi diselenggarakan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity).

Targetnya, kekebalan kelompok yang dibutuhkan untuk melandaikan penularan tercapai pada 2022. Untuk mencapai kondisi tersebut harus ada 181,5 juta jiwa atau 70 persen dari total populasi Indonesia yang tervaksinasi.

Vaksinasi, di Indonesia, telah berlangsung sejak Januari 2021. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan golongan prioritas seperti orang lanjut usia (lansia), tenaga kesehatan, dan pekerja dengan risiko tinggi terpapar.

Memasuki pertengahan 2021, vaksinasi mulai dilakukan kepada masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas. Vaksinasi untuk kelompok usia tersebut telah dimulai pada Rabu (9/6/2021). Berikut informasi penting yang perlu diketahui mengenai vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas.

1. Peserta vaksin enggak harus ber-KTP DKI Jakarta

Vaksinasi untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas tidak dikhususkan untuk pemilik kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta saja. Siapapun yang beraktivitas sehari-hari di Jakarta dapat menerima vaksin ini. Namun, pemilik KTP non-DKI Jakarta perlu meminta surat domisili atau keterangan bekerja di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Juli 202: Remaja Masih Punya Risiko Kena Covid-19, Nggak Ya?

Proses vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan, Pusat Layanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan rumah sakit yang ditunjuk sebagai penyelenggara. Calon penerima vaksin hanya perlu mendaftarkan diri baik dengan datang langsung (go show) atau secara online melalui link yang disediakan penyelenggara.

Supaya tidak ada batch yang terbuang karena sudah terbuka kemasan penyimpanannya, vaksin dilakukan dengan jendela waktu pukukl 8.00-15.00 WIB di setiap lokasi.

2. Enggak terkait dengan masa kedaluwarsa vaksin

Beragam hoaks atau berita yang belum tentu kebenarannya merebak sepanjang pandemi Covid-19. Seiring dengan dimulainya proses vaksinasi, hoaks pun berubah, dari yang sebelumnya berisi topik seputar virus corona menjadi soal vaksin.

Editor : Hai

Latest