HAI-Online.com – Video salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang tampak sedang menghancurkan musik ukulele mendadak viral di media sosial.
Hal itu pun menuai reaksi protes dari netizen, termasuk kalangan musisi dan selebritas.
Sebagian dari mereka mengungkapkan bahwa perlakuan Satpol PP tersebut arogan dan nggak seharusnya dilakukan oleh seorang aparat negara.
Baca Juga: Kolab bareng Ahmad Dhani, Raisa Bakal Nyanyikan Lagu Dewa 19 yang Belum Pernah Dibawakan Live
Salah satu musisi yang ikut berkomentar, Anang Hermansyah menyayangkan tindakan Satpol PP Pontianak tersebut—yang membuatnya terheran-heran.
"Kok bisa ada kejadian seperti ini di negara yang kaya akan budaya. Penanganan musisi jalanan bukan malah harusnya dibina dan dikasih ruang malah dibinasakan alat untuk berkreasi, berprestasi, berkarya, mencari nafkah halal. Kok bisa ya?" tulis Anang pada postingan Instagramnya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Viral Netizen Tambal Uang Pecahan Rp 20.000 pake Potongan Rp 2.000, Masih Berlaku atau Nggak, Sih?
Hal senada diungkapkan komedian Tretan Muslim. Dengan nada sindiran, ia mengungkapkan bahwa oknum Satpol PP tersebut sedang meniru gaya Kurt Cobain—yang dikenal kerap menghancurkan gitarnya saat tampil di panggung.
“Ini bukan arogansi, tapi mungkin ini bapaknya lagi menghayal jadi Kurt Cobain atau Jimi Hendrix pas ancurin gitar saat konser…” ujar Tretan pada unggahannya di Instagram.
Baca Juga: Diusir dari JLNT Karena Pakai Sepeda Non Road Bike, Pesepeda: Sangat Diskriminatif!
Video tersebutdiketahui sebelumnya diunggah oleh akun resmi Satpol PP Pontianak, @polpp.ptk, tetapi setelah mendapat berbagai kecaman, postingan tersebut kini udah dihapus.
Penjelasan Kasatpol PP Kota Pontianak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, ukulele yang dihancurkan tersebut merupakan hasil penertiban dua tahun lalu.
"Dalam rangka pemusnahan hasil penertiban 2 tahun lalu yang tidak diambil oleh pemilik, di dalam Perda tentang Ketertiban Umum diatur untuk dimusnahkan," kata Adriana, mengutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).
Sehingga, Adriana melanjutkan, terhadap penertiban yang baru, masih banyak ukulele yang masih ada. Pihaknya pun membolehkan para pengamen untuk kembali mengambilnya.
"Kepada pengamen yang telah membuat pernyataan untuk tidak mengamen di simpang-simpang jalan, silakan untuk mengambilnya," ujar Adriana.
Baca Juga: Songongnya Admin Twitter PT KAI yang Balas Aduan Netizen Bakal Diganjar Sanksi
Adriana kemudian menegaskan, pengamen-pengamen yang terjaring akan dibina oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. (*)